Gugatan Hengky Kurniawan Terkait Pilkada KBB Tak Diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh paslon Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Usman.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2).

Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, menjelaskan alasan tak dapat diterima gugatan tersebut yang mendalilkan adanya terjadi keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terhadap pasangan cabup-cawabup nomor urut 02 Jeje Ritchie (Jeje Govinda)-Asep Ismail adalah tidak terbukti.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan memberikan dukungan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda sekaligus Pekerja Seni Raffi Ahmad. Namun, dalil tersebut dinilai MK tidak terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *